Diterimanya
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa membawa konsekuensi
logis bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan pokok, landasan
fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Nilai dasar Pancasila adalah
nilai ketuhanan,nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai
keadilan. Nilai-nilai dasar Pancasila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan
zaman. Nilai-nilai tersebut tetap dapat diterapkan dalam berbagai kehidupan
bangsa dari masa ke masa. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi
yang bersifat terbuka. Tahukah kalian, apa itu ideologi terbuka? Bagaimana
keterbukaan nilai-nilai Pancasila?.
Istilah
ideologi dibangun dari dua kata, yaitu idea yang berarti gagasan,
konsep, pengertian dasar, dan cita-cita serta kata logos yang berarti ilmu.
Kata idea berasal dari kosakata bahasa Yunani yaitu eidos, yang
berarti bentuk. Di samping itu, ada pula kata idein, yang artinya
melihat. Dengan demikian, secara harfiah, ideologi berarti ilmu tentang pengertian-pengertian
dasar.
1.
Hakikat Ideologi Terbuka
Terdapat
beberapa pendapat para pakar yang memberikan definisi ideologi, di antaranya sebagai
berikut:
a) Soerjanto
Poespowardoyo, mengemukakan bahwa ideologi merupakan konsep pengetahuan dan
nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat
untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk
mengolahnya.
b) Mubyarto,
mengemukakan bahwa ideologi adalah sejumlah doktrin kepercayaan dan
simbol-simbol sekelompok masyarakat atau satu bangsa yang menjadi pegangan dan
pedoman kerja atau perjuangan untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa.
c) Padmo Wahjono, menyatakan bahwa ideologi merupakan kesatuan yang bulat dan utuh dari ide-ide dasar sebagai suatu kelanjutan atau konsekuensi logis dari pandangan hidup bangsa dan akan berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan direalisasikan di dalam kehidupan berkelompok.
Sebagai ideologi negara, Pancasila merupakan gagasan-gagasan atau ide-ide yang dijadikan sebagai pedoman atau arah dalam mencapai cita-cita bangsa.Setiap bangsa memiliki ideologi yang berbeda sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam kehidupan bangsa. Maka dari itu, Pancasila sebagai ideologi negara merupakan ciri khas atau identitas bangsa Indonesia yang perlu dipertahankan dan terus dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan arah dan tujuan yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku bangsa Indonesia.
Jika Pancasila tidak diwujudkan atau diamalkan dalam kehidupan sehari-hari oleh bangsa Indonesia, maka bangsa Indonesia akan kehilangan jati dirinya. Sebagai suatu sistem pemikiran, ideologi sangatlah wajar jika mengambil sumber dari pandangan dan falsafah hidup bangsa. Hal tersebut akan membuat ideologi tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Artinya, ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa harus kehilangan jati dirinya. Kondisi ini akan berbeda sama sekali, jika ideologi tersebut berakar pada nilai-nilai yang berasal dari luar bangsanya atau pemikiran perseorangan. Dengan kata lain, ideologi tersebut bersifat tertutup.
Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral,dan budaya masyarakat itu sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ideologi terbuka mempunyai banyak sekali keunggulan dibandingkan dengan ideologi tertutup. Keunggulan tersebut dapat kita temukan dengan cara membandingkan karakteristik kedua ideologi tersebut. Ideologi terbuka tidak hanya sekedar dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh warga negara. Hampir dapat dipastikan, negara yang menganut sistem ideologi tertutup seperti negara komunis, mengalami kehancuran secara ideologis. Dalam arti, negara tersebut tidak mampu membendung desakan-desakan yang muncul, baik dari dalam maupun dari luar negaranya. Pada akhirnya, ideologi negara tersebut ditinggalkan oleh masyarakatnya sendiri.
2.
Kedudukan Pancasila sebagai
Ideologi Terbuka
Pancasila
berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa sehingga memenuhi
prasyarat menjadi ideologi yang terbuka. Keterbukaan Pancasila, mengandung
pengertian bahwa Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis.
Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan
kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu. Hal ini
dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis,
antisipatif, serta senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan
zaman, ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika perkembangan aspirasi
masyarakat.
Keterbukaan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan:
- stabilitas nasional yang dinamis;
- larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi marxisme, leninisme dan komunisme;
- mencegah berkembangnya paham liberal;
- larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat;
- penciptaan norma yang harus melalui kesepakatan.
Berdasarkan
uraian di atas, keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai
berikut.
a) Nilai dasar,
yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang
adil dan beradab; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut, bersifat universal sehingga di
dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Nilai dasar Pancasila selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun perwujudan nilai dasar
Pancasila sebagai ideologi terbuka tersebut adalah sebagai berikut.
- Nilai ketuhanan dalam Pancasila, sebagai ideologi terbuka merupakan bentuk hubungan warga negara Indonesia sebagai insan pribadi atau makhluk individu dengan Tuhan Yang Maha Esa pencipta alam semesta. Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius atau bangsa yang beragama memiliki keyakinan dan kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut dibuktikan dengan pemelukan salah satu agama yang diakui negara atau menganut aliran kepercayaan tertentu terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Nilai kemanusiaan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan sesama manusia sebagai insan sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri senantiasa hidup saling membutuhkan. Oleh karena itu, harus dijalin sikap kekeluargaan dan tolong menolong antarsesama manusia tanpa membedakan suku bangsa, agama, ras, antargolongan, maupun antarbangsa.
- Nilai persatuan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan bangsa dan negaranya sebagai insan politik. Setiap warga negara, terikat oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Oleh karena itu setiap warga negara dituntut untuk menaati peraturan itu sebagai wujud rasa cinta tanah air, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongannya.
- Nilai kerakyatan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan kekuasaan dan pemerintahan sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pemerintahan.
- Nilai keadilan dalam Pancasila, diwujudkan dalam hubungan warga negara Indonesia dengan kesejahteraan serta keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap warga negara, dituntut untuk meningkatkan taraf hidupnya yang lebih baik dengan berusaha dan bekerja keras, menerapkan pola hidup sederhana, berlaku adil, serta menghargai karya orang lain.
1) b) Nilai instrumental, ini sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila berupa peraturan perundangan dan lembaga pelaksanaannya. Misalnya; UUD, ketetapan MPR, UU, serta peraturan perundangundangan lainnya. Dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
c) Nilai praksis, merupakan realisasi dari nilai-nilai instrumental berupa suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah, penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat, sehingga Pancasila merupakan ideologi terbuka.
Suatu
ideologi, selain memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal berupa cita-cita,
pemikiran-pemikiran, serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki
norma yang jelas. Hal ini dikarenakan suatu ideologi harus mampu direalisasikan
dalam kehidupan nyata. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi terbuka
secara struktural memiliki tiga dimensi. Adapun ketiga dimensi Pancasila
tersebut, diantaranya sebagai berikut.
a)
Dimensi
idealisme
Dimensi
ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang
bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh itu, pada hakikatnya bersumber
pada filsafat Pancasila. Hal tersebut karena setiap ideologi, bersumber pada
suatu nilai-nilai filosofis atau sistem filsafat. Dimensi idealisme yang
terkandung dalam Pancasila, mampu memberikan harapan, optimisme, serta memberikan
motivasi pendukungnya untuk berupaya mewujudkan cita-citanya. Ideologi
mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga masyarakat atau bangsa dapat
mengetahui ke arah mana mereka ingin membangun kehidupan bersama.
b) Dimensi normatif
Dimensi
ini mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,
perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma. Artinya, Pancasila terkandung dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan
tertib hukum tertinggi dalam Negara Republik Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm
(pokok kaidah negara yang fundamental). Dengan kata lain, agar Pancasila mampu
dijabarkan ke dalam langkah-langkah yang bersifat operasional, maka perlu
memiliki norma atau aturan hukum yang jelas.
c)
Dimensi
realitas
Dimensi ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan adanya pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai nilai dasarnya. Oleh karena itu, Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakatnya secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara (Alfian, 1992:195).
0 Comments