Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup bangsa membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila
dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara
Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai
dasar yang fundamental.
Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut
adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Dengan kata
lain, nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai
persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai-nilai
dasar Pancasila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Dengan kata
lain, nilai-nilai tersebut tetap dapat diterapkan dalam berbagai kehidupan
bangsa dari masa ke masa.
Hal tersebut
dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang bersifat
terbuka. Tahukah kalian apa itu ideologi terbuka? Bagaimana
keterbukaan nilai-nilai Pancasila?. Nah,
pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat kalian ketahui jawabannya setelah kalian
mempelajari materi berikut ini
1. Hakikat Ideologi Terbuka
“Istilah ideologi dibangun dari dua kata,
yaitu idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, dan cita-cita, serta
kata logos yang berarti ilmu.
Kata idea
berasal dari kosakata bahasa Yunani yaitu eidos, yang berarti bentuk. Di
samping itu ada pula kata idein, yang artinya melihat. Dengan demikian secara
harfiah, ideologi berarti ilmu tentang pengertian- pengertian dasar.”
Sebagai
suatu sistem pemikiran, ideologi sangatlah wajar jika mengambil sumber atau
berpandangan dari pandangan dan falsafah hidup bangsa.
Ideologi merupakan kesatuan yang bulat dan utuh dari ide-ide dasar sebagai suatu kelanjutan atau konsekuensi logis dari pandangan hidup bangsa dan akan berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan direalisasikan di dalam kehidupan berkelompok (Padmo Wahjono).
Hal tersebut akan membuat ideologi tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Artinya,
ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya
perkembangan-perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa harus
kehilangan jatidirinya.
Kondisi ini
akan berbeda sama sekali, jika ideologi tersebut berakar pada nilai-nilai yang
berasal dari luar bangsanya atau pemikiran perseorangan. Ideologi
yang seperti itu akan kaku dan cenderung bersifat dogmatis sempit. Dengan kata
lain odeologi tersebut bersifat tertutup.
Ciri khas
ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari
luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya
masyarakat itu sendiri. Dasarnya
dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan
dalam masyarakat sendiri.
Oleh sebab
itu, ideologi terbuka adalah milik dari semua rakyat, masyarakat dapat
menemukan dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka mempunyai banyak sekali
keunggulan dibandingkan dengan ideologi tertutup.
Keunggulan
tersebut dapat kita temukan dengan cara membandingkan karakteristik kedua
ideologi tersebut. Dalam tabel berikut dipaparkan perbedaan karakteristik kedua
ideologi tersebut.
Perbedaan Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi
Terbuka
1. Sistem pemikiran yang terbuka
2. Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan
dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan
budaya masyarakat itu sendiri.
3. Dasar pembentukan ideologi bukan keyakinan
ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan dari
masyarakat sendiri
4. Tidak diciptakan oleh negara, melainkan oleh
masyarakat itu sendiri sehingga ideologi tersebut adalah milik seluruh rakyat
atau anggota masyarakat.
5. Tidak hanya dibenarkan, melainkan dibutuhkan
oleh seluruh warga masyarakat
6. Isinya tidak bersifat operasional. Ia baru
bersifat operasional apabila sudah dijabarkan ke dalam perangkat yang berupa
konstitusi atau peraturan perundang-undangan lainnya.
7. Senantiasa berkembang seiring dengan
perkembangan aspirasi, pemikiran serta akselerasi dari masyarakat dalam
mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan
martabat kemanusian.
Ideologi Tertutup
1. Sistem pemikiran yang tertutup
2. Cenderung untuk memaksakan mengambil nilai-nilai ideologi
dari luar masyarakatnya yang tidak sesuai dengan keyakinan dan pemikiran
masyarakatnya.
3. Dasar pembentukannya adalah cita-cita atau keyakinan
ideologis perseorangan atau satu kelompok orang
4. Pada dasarnya ideologi tersebut diciptakan oleh
negara, dalam hal ini penguasa negara yang mutlak harus diikuti oleh seluruh
warga masyarakat.
5. Pada hakikatnya ideologi tersebut hanya dibutuhkan
oleh penguasa negara untuk melangengkan kekuasaannya dan cenderung memiliki
nilai kebenaran hanya dari sudut pandang penguasa saja.
6. Isinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan
operasional yang bersifat keras yang wajib ditaati oleh seluruh warga
masyarakat
7. Tertutup terhadap pemikiran- pemikiran baru yang
berkembang di masyarakatnya.
Selain pendapat di atas tentunya ada pendapat lain di antaranya :
Dari
penjelasan di atas, ideologi terbuka memang lebih unggul dibandingkan dengan
ideologi tertutup. Hal tersebut membuat ideologi terbuka tidak hanya sekedar
dibenarkan,melainkan dibutuhkan oleh berbagai negara.
Hampir dapat dipastikan, negara yang menganut sistem
ideologi tertutup seperti negara komunis, mengalami kehancuran secara ideologis. Dalam arti, negara tersebut tidak mampu
membendung desakan-desakan yang muncul baik dari dalam maupun dari luar
negaranya, yang pada akhirnya membuat ideologi negara tersebut ditinggalkan
oleh masyarakatnya sendiri.
2.Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila
berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa, sehingga memenuhi
prasyarat menjadi ideologi yang terbuka.
Sekalipun
Pancasila bersifat terbuka, tidak berarti bahwa keterbukaannya adalah sebegitu
rupa sehingga dapat memusnahkan atau meniadakan jati diri Pancasila sendiri.
Keterbukaan
Pancasila mengandung pengertian bahwa Pancasila senantiasa mampu berinteraksi
secara dinamis.
Nilai-nilai
Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan
tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu.
Hal ini
dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis,
antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman,
ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Berdasarkan
uraian di atas, keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai
berikut:
Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis
1. Nilai
Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga
di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan
benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup
negara.Nilai dasar tersebut selanjutnya dijabarkan dalam
pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Nilai
instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai
dasar ideologi Pancasila. Misalnya program-program pembangunan yang dapat
disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat, undang-undang,
dan departemen-departemen sebagai lembaga pelaksana juga dapat berkembang.Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan.
3. Nilai
praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental
dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah maka penjabaran
nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan
perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman dan
aspirasi masyarakat. Inilah sebabnya bahwa ideologi Pancasila merupakan
ideologi yang terbuka.
Suatu
ideologi selain memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa cita-cita,
pemikiran-pemikiran serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki
norma yang jelas.
Hal ini
dikarenakan suatu ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan nyata.
Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki
tiga dimensi, yaitu:
1.Dimensi Idealisme
Dimensi ini
menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang
bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh itu, pada hakikatnya bersumber
pada filsafat Pancasila. Karena
setiap ideologi bersumber pada suatu nilai-nilai filosofis atau sistem
filsafat. Dimensi
idealisme yang terkandung dalam Pancasila mampu memberikan harapan, optimisme
serta mampu mendorong motivasi pendukungnya. Untuk berupaya mewujudkan
cita-citanya.
2.Dimensi normatif
Dimensi
inimengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam
norma-norma keagamaan.
Dalam
pengertian ini Pancasila terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam
negara Republik Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah
negara yang fundamental). Dengan kata
lain, Pancasila agar mampu dijabarkan ke dalam langkah-langkah yang bersifat
operasional, perlu memiliki norma atau aturan hukum yang jelas.
3.Dimensi Realitas
Dimensi ini
mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas
kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Dengan kata
lain, Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang
pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa
menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai
dasarnya. Oleh karena
itu, Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakatnya secara
nyata baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara
(Alfian, 1992:195).
Berdasarkan
dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka ideologi
Pancasila:
1.Tidak bersifat utopis, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh
dari kehidupan sehari-hari secara nyata
2.Bukan merupakan suatu doktrin belaka yang bersifat
tertutup, melainkan suatu norma yang bersifat
idealis, nyata dan reformatif yang mamapu melakukan perubahan.
3.Bukan merupakan suatu ideologi yang
pragmatis, yang hanya menekankan pada segi praktis-praktis
belaka tanpa adanya aspek idealisme.
Pancasila
dapat dipastikan bukan merupakan ideologi tertutup, tetapi ideologi terbuka.
Akan tetapi, meskipun demikian keterbukaan Pancasila bukan berarti tanpa batas.
Keterbukan
ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan:
1.Stabilitas nasional yang dinamis
2.Larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang
mengandung nilai-nilai ideologi marxisme, leninisme dan komunisme
3.Mencegah berkembanganya paham liberal
4.Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan
kehidupan masyarakat
5.Penciptaan norma yang barus harus melalui konsensus
0 Comments