MAKNA BELA NEGARA
Dalam Pasal 27 ayat (3) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dijelaskan bahwa setiap warga negara itu
memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara. Upaya bela negara,
selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap
warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela
berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Selanjutnya, ditegaskan dalam
Pasal 9 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, “Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam
penyelenggaraan pertahanan negara”. Kata “kewajiban” dalam ketentuan tersebut,
mengandung makna bahwa dalam keadaan tertentu, negara dapat memaksa setiap
warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Menurut UU No. 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara, yang dimaksuddengan bela negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai olehkecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkanPancasila dan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam menjaminkelangsungan hidup bangsa dan negara.
Berdasarkan pengertian bela
negara di atas, dapat dipahami bahwamembela negara itu bukan hanya tugas dan
tanggung jawab dari aparatkeamanan, seperti polisi atau TNI saja melalui teknik
dan strategi militer,namun juga hak sekaligus kewajiban seluruh rakyat
Indonesia dalammembela negara sesuai dengan kemampuan masing-masing untuk
menjaminkelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia. Mengapa warga negara
ituwajib membela negaranya? Hal ini bukan hanya karena peraturan
perundangundangan mewajibkannya, namun, perlu dipahami bahwa warga negara itu sebagai
bagian dari suatu bangsa yang menempati wilayah negara tersebut.
Oleh karena itu, sudah selayaknya
memiliki kesadaran akan kecintaan terhadaptanah airnya. Apa pun yang terjadi,
jika sudah didasari rasa cinta, makapengorbanan apa pun juga akan dilakukan.
Hal ini dijelaskan oleh KementerianPertahanan Republik Indonesia, bahwa upaya
bela negara itu didasari olehlima nilai yang harus diwujudkan oleh seluruh
rakyat Indonesia. Kelima nilai itu adalah nilai cinta tanah air, kesadaran
berbangsa dan bernegara, keyakinanterhadap Pancasila sebagai ideologi negara,
rela berkorban demi bangsa dannegara, serta memiliki kemampuan awal bela
negara.
Inti dari upaya bela negara
adalah kesediaan untuk memberikan sesuatutanpa pamrih atau kerelaan berkorban
untuk bangsa dan negara sebagai sebuahtindakan terbaik untuk melindungi,
mempertahankan, serta memajukan bangsa. Dengan demikian, apa yang diungkapkan
oleh John F. Kennedy bahwa ”Jangan tanyakan apa yang dapat dilakukan oleh
negaramu untukmu, tapi tanyakan apa yang bisa kamu lakukan untuk negaramu!”,
dapat diwujudkan sebagai bukti kecintaan terhadap tanah air. Bukan hanya
mengharap sesuatu yang dapat diberikan oleh negara kepada kita, tetapi justru
kita harus melakukan sesuatu untuk mengabdi kepada kemajuan dan kelangsungan
hidup bangsa.
0 Comments