Makna Bela Negara

 MAKNA BELA NEGARA


Dalam Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dijelaskan bahwa setiap warga negara itu memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Selanjutnya, ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Kata “kewajiban” dalam ketentuan tersebut, mengandung makna bahwa dalam keadaan tertentu, negara dapat memaksa setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.


Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksuddengan bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai olehkecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkanPancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjaminkelangsungan hidup bangsa dan negara.

Berdasarkan pengertian bela negara di atas, dapat dipahami bahwamembela negara itu bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari aparatkeamanan, seperti polisi atau TNI saja melalui teknik dan strategi militer,namun juga hak sekaligus kewajiban seluruh rakyat Indonesia dalammembela negara sesuai dengan kemampuan masing-masing untuk menjaminkelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia. Mengapa warga negara ituwajib membela negaranya? Hal ini bukan hanya karena peraturan perundangundangan mewajibkannya, namun, perlu dipahami bahwa warga negara itu sebagai bagian dari suatu bangsa yang menempati wilayah negara tersebut.


Oleh karena itu, sudah selayaknya memiliki kesadaran akan kecintaan terhadaptanah airnya. Apa pun yang terjadi, jika sudah didasari rasa cinta, makapengorbanan apa pun juga akan dilakukan. Hal ini dijelaskan oleh KementerianPertahanan Republik Indonesia, bahwa upaya bela negara itu didasari olehlima nilai yang harus diwujudkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Kelima nilai itu adalah nilai cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinanterhadap Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban demi bangsa dannegara, serta memiliki kemampuan awal bela negara.

Inti dari upaya bela negara adalah kesediaan untuk memberikan sesuatutanpa pamrih atau kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara sebagai sebuahtindakan terbaik untuk melindungi, mempertahankan, serta memajukan bangsa. Dengan demikian, apa yang diungkapkan oleh John F. Kennedy bahwa ”Jangan tanyakan apa yang dapat dilakukan oleh negaramu untukmu, tapi tanyakan apa yang bisa kamu lakukan untuk negaramu!”, dapat diwujudkan sebagai bukti kecintaan terhadap tanah air. Bukan hanya mengharap sesuatu yang dapat diberikan oleh negara kepada kita, tetapi justru kita harus melakukan sesuatu untuk mengabdi kepada kemajuan dan kelangsungan hidup bangsa.


Materi di atas yang berbentuk buku digital bisa klik di bawah

Post a Comment

0 Comments