Ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ancaman adalah
setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang
dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa. Ancaman terhadap bangsa dan negara Indonesia
terdiri atas ancaman militer dan ancaman nonmiliter. Ancaman militer adalah
ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi serta dinilai
mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara,
dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman militer
dapat berbentuk agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror
bersenjata, pemberontakan, dan perang saudara. Sementara itu, ancaman
nonmiliter atau nirmiliter memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman
militer, yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti
ancaman militer. Ancaman nonmiliter berbentuk ancaman terhadap ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
a.
Ancaman dari Dalam Negeri
Bangsa
Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang
berbeda-beda. Keanekaragarnan itu seharusnya dapat menjadi sebuah kekuatan yang
dahsyat untuk menangkal semua gangguan atau ancaman yang ingin memecah-belah
persatuan bangsa. Namun, adakalanya perbedaan
suku bangsa ini
dapat menjadi sumber
konflik yang dapat menyebabkan perpecahan sehingga menjadi
ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ancaman
merupakan usaha-usaha yang membahayakan kedaulatan negara, keselamatan bangsa
dan negara. Potensi ancaman yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain
sebagai berikut.
1) Disintegrasi bangsamelalui gerakan-gerakan
separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan
daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Gerakan separatis ini terjadi di beberapa
daerah, antara lain di Papua, Maluku, Aceh, dan Poso. Separatisme atau
keinginan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia jika tidak
diketahui akar permasalahannya dan ditangani secepatnya akan membuat keutuhan
Republik Indonesia terancam.
2) Keresahan sosial akibat kesenjangan ekonomi
dan ketimpangan kebijakan ekonomi serta pelanggaran hak asasi manusia yang pada
gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa.
3) Upaya penggantian ideologi Pancasiladengan
ideologi lain yang ekstrem atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat
perjuangan bangsa Indonesia.
4) Makar atau penggulingan pemerintah yang sah
dan konstitusional.
5) Munculnya pemikiran memperluas daerah otonomi
khusus tanpa alasan yang jelas, hingga persoalan-persoalan yang muncul di
wilayah perbatasan dengan negara lain.
6) Pemaksaan kehendak golongan tertentu yang
berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika
sistem sosial politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
7) Potensi konflik antarkelompok/golongan, baik
perbedaan pendapat dalam masalah politik, konflik akibat pilkada, maupun akibat
masalah SARA.
8) Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme yang
sangat merugikan negara dan bangsa karena akan mengancam dan menghambat
pembangunan nasional.
9) Kesenjangan ekonomi, pemerataan pendapatan
yang tidak adil antarkelompok dan antardaerah.
10)
Penyalahgunaan narkoba, pornografi
dan porno aksi,
pergaulan bebas, tawuran, dan
lain-lain.
Selain ancaman
yang telah disebutkan di atas, ada juga ancaman yang lainnya, yaitu cara pengambilan keputusan
melalui pengambilan suara terbanyak. Pengambilan keputusan dengan suara
terbanyak dianggap sebagai cara yang paling demokratis dalam menyelesaikan
perbedaan pendapat. Namun, sering kali cara ini menimbulkan rasa tidak puas
bagi pihak yang kalah sehingga mereka melakukan pengerahan massa atau melakukan
tindak kekerasan untuk memaksakan kehendaknya.
b.
Ancaman dari Luar Negeri
Ancaman dari
luar negeri yang paling perlu diwaspadai pada saat ini adalah ancaman
nonmiliter. Dengan berakhirnya perang dingin, maka ancaman militer semakin
tidak menjadi perhatian. Namun, tidak berarti ancaman militer tidak terjadi,
seperti pelanggaran wilayah oleh pesawat atau kapal perang negara lain. Potensi
ancaman dari luar lebih berbentuk ancaman nonmiliter, yaitu ancaman terhadap
ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Ancaman
terhadap ideologi merupakan ancaman terhadap dasar negara dan ideologi
Pancasila. Masuknya ideologi lain, seperti liberalisme, komunisme, dan bebe
rapa dekade terakhir muncul ideologi yang berbasis agama, semakin mudah
diterima oleh masyarakat Indonesia di era globa
lisasi ini. Nilainilai ideologi luar tersebut berbeda, bahkan terkadang
bertentangan dengannilai-nilai Pancasila. Apabila kita tidak mampu menyaring
nilai-nilai tersebut, maka dapat mengaburkan nilai-nilai Pancasila. Contohnya,
sikap individualis yang merupakan perwujudan liberalisme, menjadi ciri
masyarakat perkotaan saat ini.
Ancaman
terhadap politik ditunjukkan dengan ikut campurnya negara lain dalam urusan
dalam negeri Indonesia, seperti masalah hak asasi manusia, hukum, pemilihan
umum, dan sebagainya. Sistem politik liberal yang mengutamakan kepentingan
individu atau kelompok menjadi ancaman dalam kehidupan demokrasi Pancasila.
Bentrokan akibat tidak dapat menerima hasil pemilihan umum, serta unjuk rasa
yang berlangsung rusuh merupakan akibat negatif ideologi liberal.
Ancaman
terhadap ekonomi dalam era perdagangan bebas perlu diperhatikan. Semakin
bebasnya berbagai produk luar negeri yang masuk ke Indonesia, menjamurnya restoran,
investasi asing, dan perusahaan asing, dapat menjadi ancaman ekonomi nasional.
Ketidakmampuan kita dalam menghadapi globalisasi dan perdagangan bebas, dapat
mengakibatkan penjajahan dalam bentuk yang baru. Misalnya, sikap yang lebih
menyukai produksi luar negeri hanya karena gengsi, merupakan bentuk baru
penjajahan bidang ekonomi.
Potensi ancaman
lainnya adalah dalam bentuk penjarahan sumber daya alam melalui eksploitasi
sumber daya alam yang tidak terkontrol sehingga merusak lingkungan, seperti
illegal loging, illegal fishing, penguasaan wilayah Indonesia, pencurian
kekayaan alam, dan penyelundupan barang.
Ancaman
terhadap sosial budaya dilakukan dengan menghancurkan moral dan budaya bangsa
melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkoba, film-film porno, atau
berbagai kegiatan kebudayaan asing yang dapat memengaruhi bangsa Indonesia,
terutama generasi muda. Adapun, ancaman terhadap pertahanan dan keamanan,
antara lain berupa pelanggaran wilayah oleh kapal atau pesawat militer negara
lain, peredaran narkoba internasional, kejahatan internasional, kehadiran
kelompok asing yang membantu gerakan separatis, dan sebagainya.
Berdasarkan
pemaparan tersebut, dapat disimpulkan bahwa potensi ancaman terhadap keamanan
nasional dan pertahanan negarabisa datang dari mana saja. Coba kalian
simpulkan, potensi ancaman apa yang paling besar? Pengalaman menunjukkan bahwa
instabilitas dalam negeri sering kali mengundang campur tangan asing, baik langsung
maupun tidak langsung. Oleh karena itu, waspadalah dan pedulilah terhadap
lingkungan kamu.
0 Comments