Sejak kelahiran hingga
akhir hayatnya, manusia
selalu hidup berkelompok. Seorang ahli filsafat bangsa Yunani beranama
aristoteles bukunya Politics mengatakan bahwa manusia adalah
zoon politicon artinya manusia selalu hidup berkelompok dalam
masyarakat. Dengan demikian, manusia merupakan
bagian dari manusia
lain yang hidup
bersama-sama.
Manusia pada dasarnya
memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk
sosial dan makhluk
individu. Sebagai makhluk
sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, ia akan tergabung
dalam kelompok manusia yang memiliki keinginan dan harapan yang harus diwujudkan secara bersama-sama.
Akan tetapi, sebagai makhluk individu tiap orang memiliki perbedaan
pemikiran dan perbedaan
kepentingan.
Menurut Roscoe Pound, dalam masyarakat terdapat tiga
kategori ke- pentingan yang dilindungi (norma)
hukum, yaitu sebagai
berikut.
a. Kepentingan umum, terdiri atas : (1) kepentingan
negara sebagai badan hukum
untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, contohnya mempertahankan diri dari serangan negara lain; (2) kepentingan
negara sebagai penjaga
kepentingan-kepentingan masyarakat, contohnya men- jaga fasilitas-fasilitas publik/umum dan kestabilan ekonomi.
b. Kepentingan masyarakat, terdiri atas : (1) kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum, contohnya perlindungan hukum bagi keamanan dan ketertiban; (2) kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial, contohnya perlindungan lembaga perkawinan atau keluarga; (2) kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi ke- rusakan moral, contohnya peraturan-peraturan hukum tentang pem- berantasan korupsi; (4) kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-sumber sosial; (5) kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna; (6) kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual, misalnya perlindungan kebebasan berbicara.
c. Kepentingan pribadi, terdiri atas : (1) kepentingan-kepentingan pribadi, contohnya perlindungan terhadap fisik, kehendak, berpendapat, keyakinan beragama, hak milik ; (2) kepentingan-kepentingan dalam rumah tangga, contohnya perlindungan bagi lembaga perkawinan; (3) kepentingan-kepentingan substansi, contohnya perlindungan harta benda. (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:44-47).
Hampir semua orang pasti tahu istilah "norma", tapi belum paham betul tentang pengertian norma, contoh, hingga sanksi jika melanggar. Mungkin anda juga belum tahu macam-macam norma. Perlu dikethaui, norma berasal dari bahasa Belanda yaitu "norm" yang artinya patokan, pedoman, atau pokok kaidah. Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah sebuah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.
Norma-norma yang ada memiliki beberapa fungsi, di mana satu di antaranya adalah sebagai pedoman dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat. Jadi, norma pada dasarnya dibuat untuk dilaksanakan, ada norma yang sifatnya dogmatis hingga mengikat. Di Indonesia, ada beberapa tatanan norma yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Mulai dari norma agama, norma hukum, kesusilaan, dan kesopanan atau adat. Macam-macam norma tersebut harus dipahami, baik pengertian, contoh, hingga sanksi jika melanggarnya.
Dalam kehidupan
bermasyarakat, perbedaan kepentingan dapat menimbulkan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus ke arah terjadinya kekacauan. Oleh karena itu,
untuk menghindari adanya benturan akibat perbedaan
kepentingan tersebut, diperlukan suatu tatanan hidup berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Tatanan hidup
tersebut biasanya disebut norma. Norma dibentuk untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia sehingga
dapat terwujud ketertiban dan kedamaian dalam
kehidupan masyarakat.
Seluruh kelompok
masyarakat pasti memiliki
aturan, bahkan ketika hanya
ada dua orang berkumpul, pasti akan ada aturan atau norma yang mengatur kedua orang tersebut
berinteraksi. Cicero (106 – 43 SM), seorang ahli hukum bangsa
Romawi mengatakan ”ubi societas
ibi ius” artinya di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Dimana ada dua orang atau lebih, maka hukum adalah sesuatu
yang wajib ada untuk mengatur
hubungan antara dua orang atau lebih tersebut supaya
tidak terjadi kekacauan. Oleh karena itu,
tidak ada seorang pun di dunia yang tidak memerlukan hukum dalam kehidupannya. Siapapun dia, berumur tua
atau muda, anak-anak, remaja, dewasa, laki-laki atau perempuan, semuanya
memerlukan hukum.
Setiap kelompok masyarakat memiliki perbedaan corak budaya dan sifatnya. Oleh karena itu, aturan atau norma yang berlaku dalam setiap masyarakat tentu berbeda-beda. Norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.
0 Comments