Hakikat
Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
Selain
mempunyai makna yang sangat mendalam, Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok
pikiran tersebut menggambarkan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta mewujudkan cita hukum yang melandasi hukum
dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pokok-pokok
pikiran tersebut, di antaranya sebagai berikut.
a. Pokok
pikiran pertama, negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan).
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diterima aliran negara
persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh wilayahnya.
Dengan demikian, negara mengatasi segala macam paham golongan dan paham
individualistis. Negara menurut pengertian Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, menghendaki persatuan. Dengan kata lain,
penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan
negara di atas kepentingan golongan atau individu.
b.
Pokok pikiran kedua, negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).
Pokok pikiran ini, menempatkan suatu
tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta merupakan suatu kausa-finalis
(sebab tujuan). Dengan demikian, penyelenggara negara dapat
menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar untuk mencapai tujuan memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan. Pokok
pikiran kedua ini, hendak mewujudkan keadilan sosial yang didasarkan pada
kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.
c.
Pokok pikiran ketiga, negara
yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan
(pokok pikiran kedaulatan rakyat).
Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi
logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar, harus
berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok
pikiran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang selalu mengedepankan
asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan. Pokok pikiran
ketiga ini merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar. Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara.
d.
Pokok pikiran keempat, negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab (pokok pikiran ketuhanan).
Pokok pikiran ini mengandung makna
bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur. Hal ini
menegaskan bahwa pokok pikiran ketuhanan mengandung pengertian takwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab dengan menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian yang luhur.
0 Comments